Prosedur Pengukuhan PKP

  1. Pengajuan Permohonan:
    • Pengusaha yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan mengisi formulir yang disediakan dan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti NPWP dan dokumen legalitas usaha.
  2. Verifikasi oleh KPP:
    • Setelah mengajukan permohonan, KPP akan melakukan verifikasi. Jika semua syarat terpenuhi, pengusaha akan dikukuhkan sebagai PKP dan dapat mulai memungut PPN.
  3. Penerbitan Surat Pengukuhan PKP:
    • Setelah verifikasi, KPP akan menerbitkan Surat Pengukuhan PKP yang menandakan pengusaha resmi menjadi PKP dan terdaftar sebagai pemungut PPN.

Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *