Ketentuan Omzet untuk Menjadi PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang wajib melaporkan dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi barang atau jasa kena pajak yang mereka jual. Untuk menjadi PKP, ada ketentuan terkait omzet yang harus dipenuhi.

  1. Batasan Omzet Tahunan:
    • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP jika memiliki omzet atau peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar atau lebih dalam satu tahun buku.
  2. Opsional untuk Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar:
    • Jika pengusaha memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, mereka dapat memilih untuk menjadi PKP secara sukarela. Ini bisa menjadi strategi bisnis jika mereka ingin memberikan faktur pajak kepada pelanggan atau bertransaksi dengan perusahaan besar yang umumnya meminta PKP.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *