Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik.
Contoh NPWP: 12.345. 678.9-001.002
Sembilan digit pertama pada NPWP merupakan kode unik dari identitas Wajib Pajak.
Tiga digit selanjutnya adalah kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Tiga digit terakhir menandakan status Wajib Pajak.
Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan : Memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim.
Wajib Pajak Badan, yang mana memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.