PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984  yang kini telah diubah menjadi UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam peraturan tersebut, pengusaha berkewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan ekspor BKP tidak berwujud.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, pengusaha yang wajib menjadi PKP adalah pengusaha yang dalam 1 tahun buku memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar.

Namun, bila pengusaha memiliki omzet tidak mencapai Rp4,8 miliar, pengusaha tersebut bisa mengajukan diri sebagai PKP. Biasanya, banyak pula pengusaha yang meski omzetnya tidak mencapai angka tersebut, namun memilih untuk menjadi PKP. Sebab, ada banyak keuntungan yang bisa pengusaha dapatkan bila menjadi PKP.

Written by
dutaoftax@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *