PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha itu sendiri merupakan orang pribadi maupun badan dalam bentuk apapun yang berkegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, dll.

Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek yang sesuai dengan UU PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali jika pengusaha kecil secara sukarela mengajukan dan memilih untuk menjadi PKP dengan alasan tertentu agar usahanya bisa lebih berkembang.

Pengusaha yang wajib menjadi PKP akan mendapatkan cukup banyak kompensasi berupa hak yang bisa didapatkan oleh wajib pajak badan ketika mendapatkan status sebagai PKP.

Berikut ini deretan keuntungan dan hak sebagai PKP:

  1. Wajib pajak dengan status PKP dapat menunjukkan bahwa pengelolaan bisnisnya dilakukan secara legal hukum dan berjalan dengan baik.
  2. Kredibilitas yang dimiliki perusahaan dapat dilihat jelas karena status PKP menandakan Anda melakukan kewajiban perpajakan dengan tertib. 
  3. Peluang kerja sama dengan bisnis besar pun terbuka lebar.
  4. Dapat meningkatkan efisiensi produksi karena secara ekonomis, beban produksi dan investasi pada BKP/JKP yang dimiliki akan ditanggung oleh konsumen akhir.
Written by
dutaoftax@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *