Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT diartikan sebagai surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 perubahan keempat atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), besaran sanksi yang dikenakan untuk wajib pajak badan yang terlambat lapor SPT adalah sebesar Rp1.000.000 dan untuk wajib pajak pribadi sebesar Rp100.000.
Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikannya tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi jika kealpaan tersebut pertama kali dilakukan wajib pajak.
Dalam hal ini, wajib pajak tersebut harus melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.