Telat lapor SPT Masa PPN biasanya akan berujung pada sanksi yang harus ditanggung oleh PKP. Sanksi pun akan bertambah berat jika PKP sudah mendapatkan approval atas faktur pajak yang dibuatnya. Hal tersebut bisa saja terjadi pada Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang lupa atau lalai mengelola faktur pajaknya.
Seperti yang kita ketahui bersama, pajak merupakan iuran yang dipungut negara dan sifatnya memaksa. Ada berbagai macam peraturan atau dasar hukum terkait perpajakan yang perlu dimengerti masyarakat agar tidak terkena sanksi di kemudian hari.
Salah satu kesalahan yang membuat Anda dikenai sanksi adalah telat melaporkan SPT. Baik SPT Masa PPN maupun SPT masa dan tahunan jenis pajak lainnya.
- Telat lapor SPT Masa PPN akan dikenakan denda sebesar Rp500.000.
- Telat lapor SPT Masa jenis pajak lainnya (selain PPN) dikenakan denda sebesar Rp100.000.
- Telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000.
- Telat lapor SPT Tahunan PPh badan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.
Besar denda yang disebutkan di atas, tidak hanya dikenakan ketika wajib pajak telat dalam melaporkannya. Jika wajib pajak tidak menyampaikan sama sekali, maka sanksi ini juga dapat diberlakukan.