Lapor spt masa itu untuk siapa saja
SPT Masa biasanya dilaporkan oleh PKP yang menjalankan bisnis dan melakukan transaksi yang menghasilkan PPN. Ini termasuk berbagai jenis badan usaha, seperti perusahaan, koperasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan lain sebagainya.
Selain badan usaha, SPT Masa juga dilaporkan oleh individu atau wajib pajak lainnya yang dinyatakan sebagai PKP dan memiliki kewajiban untuk mengumpulkan dan menyetor PPN atas transaksi yang dilakukan. Contohnya termasuk individu yang menjalankan usaha mandiri atau wiraswasta yang memenuhi syarat untuk menjadi PKP dan memiliki kegiatan usaha yang dikenakan PPN.
Jadi, SPT Masa adalah dokumen pelaporan yang harus diserahkan oleh PKP, baik itu badan usaha maupun individu yang menjalankan kegiatan usaha yang dikenakan PPN, kepada otoritas pajak setempat. Hal ini bertujuan untuk melaporkan jumlah PPN yang terkumpul dari penjualan barang dan jasa, serta untuk menyetorkan jumlah PPN yang terhutang kepada otoritas pajak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.