Alasan Mengapa SPT Masa Nihil Tetap Harus Dilaporkan
Kewajiban Administratif:
Sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak tetap wajib melaporkan SPT Masa walaupun nihil. Ini untuk menjaga catatan administrasi yang rapi dan memastikan bahwa kewajiban perpajakan berjalan dengan benar.
Mencegah Sanksi Administratif:
Kegagalan melaporkan SPT Masa, termasuk yang nihil, dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa denda. Untuk SPT Masa PPh (Pajak Penghasilan), denda keterlambatan pelaporan nihil adalah Rp100.000, sementara untuk SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai), denda keterlambatan adalah Rp500.000.
Menjaga Kepatuhan Pajak:
Melaporkan SPT Masa nihil menunjukkan kepatuhan terhadap aturan perpajakan dan dapat membantu perusahaan atau individu menjaga rekam jejak perpajakan yang baik di mata DJP.