Sanksi Jika Tidak Melapor SPT Masa
SPT Masa adalah laporan pajak bulanan yang wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan ini biasanya terkait dengan jenis pajak tertentu yang harus dihitung dan dibayarkan secara periodik, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Kegagalan melapor dapat dikenakan sanksi berupa denda, bunga atas pajak yang tidak disetor, hingga pemeriksaan pajak lebih lanjut oleh otoritas perpajakan. Oleh karena itu, pelaporan SPT Masa sangat penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan
Menghindari Denda: Keterlambatan pelaporan dikenakan denda administratif, seperti Rp 500.000 untuk PPN dan Rp 100.000 untuk PPh Pasal 21.
Meningkatkan Kredibilitas Pajak: Riwayat perpajakan yang baik mendukung kredibilitas usaha dan pribadi.