Waktu Pelaporan SPT Tahunan

  • Wajib Pajak Orang Pribadi:
    • Hingga 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.
    • Contoh: Untuk tahun pajak 2023, batas pelaporan adalah 31 Maret 2024.
  • Wajib Pajak Badan:
    • Hingga 30 April tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.
    • Contoh: Untuk tahun pajak 2023, batas pelaporan adalah 30 April 2024.
  • Sanksi Jika Terlambat Melapor
    • Orang Pribadi: Denda Rp 100.000.
    • Badan Usaha: Denda Rp 1.000.000.

Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu tidak hanya menghindarkan Anda dari sanksi, tetapi juga menunjukkan kepatuhan sebagai warga negara dan entitas usaha yang baik.

Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *