Batas Waktu Untuk Pelaporan SPT Tahunan
SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghasilan, pembayaran pajak, serta aset dan kewajiban dalam satu tahun pajak. Laporan ini wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban perpajakan mereka.
- Orang Pribadi:
- Wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.
- Misalnya, untuk tahun pajak 2023, batas waktu pelaporannya adalah 31 Maret 2024.
- Badan Usaha:
- Wajib dilaporkan paling lambat 30 April tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.
- Contohnya, untuk tahun pajak 2023, batas waktu pelaporannya adalah 30 April 2024.