Kapan untuk pelaporan spt tahunan

Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.
  • Contoh: Untuk tahun pajak 2023, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2024.

Wajib Pajak Badan:

  • 30 April tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.
  • Contoh: Untuk tahun pajak 2023, batas waktu pelaporan adalah 30 April 2024.

Sanksi Jika Terlambat Melapor

  • Orang Pribadi: Denda Rp 100.000.
  • Badan Usaha: Denda Rp 1.000.000.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *