Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pribadi

SPT Tahunan Pribadi adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. Laporan ini mencakup seluruh penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, serta kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Tujuan pelaporan ini adalah untuk menghitung jumlah pajak yang terutang serta memastikan kepatuhan Wajib Pajak.

Batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Pelaporan sebaiknya dilakukan sebelum batas waktu untuk menghindari potensi sanksi.

Sanksi Jika Terlambat Melaporkan SPT Tahunan Pribadi

Denda Administratif:

Keterlambatan melaporkan SPT Tahunan Pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Potensi Pemeriksaan:

Keterlambatan berulang atau tidak melaporkan sama sekali dapat memicu pemeriksaan pajak oleh DJP.

Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *