Jadwal Pelaporan SPT Tahunan Pribadi
- Batas Waktu Pelaporan:
- SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi harus dilaporkan paling lambat 31 Maret setiap tahun.
- Jika terlambat melaporkan, akan dikenakan denda keterlambatan.
- Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pribadi dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000. Untuk menghindari sanksi ini, sebaiknya pastikan SPT dilaporkan sebelum tenggat waktu.