1. Pengusaha pribadi maupun badan sebelumnya harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) apabila omzet dari usahanya dalam 1 (satu) tahun telah mencapai lebih dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
  2. Dengan berkaca pada PMK Nomor 197/PMK.03/2013, dikatakan bahwa perusahaan yang jumlah omzetnya tidak sampai pada Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka tidak diwajibkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan dimasukkan dalam klasifikasi pengusaha kecil Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).
  3. Apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ternyata setelah dikukuhkan memiliki jumlah omzet usahanya dalam 1 (satu) tahun di bawah Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pada intinya bagi pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) diwajibkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun untuk pengusaha yang omzetnya di atas Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) tetapi belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pengusaha tersebut belum bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menerbitkan faktur pajak.

Written by
dutaoftax@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *