Syarat Menjadi Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah istilah yang digunakan untuk pengusaha atau badan usaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang mereka jual. Status PKP diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang memenuhi syarat tertentu berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, khususnya terkait dengan jumlah omzet tahunan.
Pengusaha diwajibkan untuk mendaftar sebagai PKP jika memenuhi kriteria berikut:
- Omzet Tahunan Melebihi Rp4,8 Miliar:
- Jika omzet atau penjualan bruto tahunan suatu usaha melebihi Rp4,8 miliar, maka pengusaha tersebut diwajibkan mendaftar sebagai PKP. Pengusaha yang memiliki omzet di bawah jumlah tersebut dapat memilih untuk menjadi PKP atau tidak, tetapi tidak diwajibkan.
- Jenis Usaha yang Menjual Barang/Jasa Kena Pajak:
- Pengusaha yang menjual barang dan jasa yang terkena PPN harus mengajukan permohonan sebagai PKP. Jika usaha menjual barang atau jasa yang tidak termasuk kategori kena pajak, maka tidak perlu mendaftar sebagai PKP.