Omzet 4.8m apakah harus pkp
Ya, jika sebuah perusahaan atau individu memiliki omzet sebesar Rp 4,8 miliar atau lebih dalam satu tahun pajak, maka diwajibkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Aturan ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2018 tentang batasan omzet untuk kewajiban pengukuhan PKP.
Ketentuan yang Berlaku:
- Omzet ≥ Rp 4,8 miliar: Wajib mendaftar sebagai PKP dan memungut serta melaporkan PPN dari setiap transaksi penjualan barang dan jasa kena pajak.
- Omzet < Rp 4,8 miliar: Tidak wajib, tetapi pengusaha dapat mendaftar secara sukarela untuk menjadi PKP jika ingin melakukan transaksi dengan perusahaan besar atau lembaga yang membutuhkan faktur pajak.
Konsekuensi Jika Tidak Mendaftar:
- Jika omzet sudah mencapai batas tersebut tetapi tidak mendaftarkan diri sebagai PKP, pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif dan pajak terutang atas penjualan yang seharusnya dikenakan PPN.