Setiap tahun, wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan bukan hanya pajak perorangan saja, melainkan badan atau perusahaan juga. SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
SPT Tahunan merupakan hal yang sudah umum didengan. SPT Tahunan merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, dan atau harta dan kewajiban.
Wajib pajak badan adalah yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak. Setiap badan usaha yang berstatus wajib pajak, wajib menyampaikan formulir SPT Tahunan PPh Badan bagi anda pengelola bentuk badan usaha tersebut.