SPT Masa PPN merupakan sebuah form yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak baik untuk melapor PPN maupun Pajak Penjualan Barang Mewah yang terhutang.
Fungsi SPT Masa PPN selain untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, namun juga dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban serta penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut.
SPT Masa PPN harus dilapor setiap bulannya. Jatuh tempo pelaporan adalah pada hari terakhir (tanggal 30 atau 31) bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Jika tak melapor, dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu (UU KUP Pasal 7 ayat 1).