Sebagai PKP, pengusaha memiliki kewajiban untuk mengumpulkan PPN dari pelanggan mereka atas penjualan barang atau jasa yang dikenakan PPN.
Penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) PPN:
PKP diharuskan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN secara berkala. SPT ini berisi informasi tentang transaksi dan jumlah PPN yang terkumpul.
Pelaporan dan Pembayaran PPN:
PKP harus melaporkan dan membayar PPN yang terkumpul kepada otoritas pajak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Pematuhan Terhadap Peraturan Pajak:
PKP memiliki kewajiban untuk mematuhi semua peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini mencakup penyimpanan catatan transaksi, pemenuhan kewajiban pelaporan, dan pengikuti aturan-aturan perpajakan lainnya.
Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh):
Selain PPN, PKP juga memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan yang diperoleh dari operasional bisnisnya.
Pengisian SPT PPh:
PKP wajib menyampaikan SPT PPh sebagai bentuk pelaporan pajak penghasilan. SPT ini mencakup informasi tentang penghasilan, beban, dan pajak yang terhutang.
Kepatuhan Terhadap Perubahan Peraturan:
PKP harus selalu memperhatikan perubahan-perubahan dalam peraturan perpajakan yang dapat memengaruhi bisnis mereka. Pemahaman yang baik terhadap peraturan baru dapat membantu menghindari sanksi atau denda.
Kerjasama Saat Pemeriksaan Pajak:
Jika terjadi pemeriksaan pajak, PKP diharapkan untuk bekerja sama dengan otoritas pajak, menyediakan dokumentasi yang diperlukan, dan memberikan jawaban yang jujur dan akurat terhadap pertanyaan dari pihak pajak.