Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk suatu Masa Pajak.
Sedangkan SPT Masa PPN adalah formulir yang digunakan wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaporkan penghitungan PPN dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Pelaporan pajak pertambahan nilai tersebut harus mengisi formulir Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang berisi penghitungan jumlah pajak terutang dari PPN dan/atau PPnBM.
Setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan berstatus PKP yang melakukan transaksi barang/jasa kena pajak harus mengelola Faktur Pajak.
Faktur Pajak tersebut wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai setiap masa pajak/ bulan atau biasa disebut laporan bulanan.