Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sebenarnya berlaku seumur hidup, dalam beberapa kondisi bisa menjadi nonaktif dan tidak bisa digunakan lagi.
Pada umumnya, NPWP bakal non aktif terjadi karena dua hal:
- Pertama, NPWP dinyatakan non efektif (NE) atau NPWP NE
- Kedua, NPWP dihapuskan (DE)
NPWP bisa menjadi nonaktif jika WP mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menonaktifkan NPWP-nya dan DJP mengabulkan permintaan tersebut.
NPWP juga bisa dinonaktifkan oleh DJP ketika suatu NPWP dinilai memenuhi syarat untuk dinonaktifkan.
Maka penting bagi WP memastikan NPWP-nya tetap aktif dan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan yang dikenakan padanya.
Sebab jika tidak, DJP bisa saja membekukan atau menonaktifkan NPWP tersebut dengan atau tanpa pemberitahuan kepada WP.