Sanksi Jika Terlambat atau Tidak Melaporkan SPT Tahunan
- Denda Administratif:
- SPT Tahunan Orang Pribadi: Denda sebesar Rp100.000.
- SPT Tahunan Badan: Denda sebesar Rp1.000.000.
- Bunga dan Sanksi Tambahan:
- Jika ada pajak yang masih harus dibayar dan terlambat disetorkan, akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.