Tujuan Pemadanan NIK dengan NPWP

  1. Penyederhanaan Administrasi:
    • Dengan menjadikan NIK sebagai NPWP, Wajib Pajak orang pribadi hanya perlu menggunakan satu nomor identifikasi (NIK) untuk semua keperluan administratif, termasuk perpajakan.
  2. Memperluas Basis Pajak:
    • Pemadanan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis wajib pajak dengan mengintegrasikan data kependudukan dengan sistem perpajakan.
  3. Meningkatkan Efisiensi:
    • Dengan menggabungkan kedua nomor ini, pemerintah dapat meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan dan pelayanan publik lainnya yang terkait.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *