Status pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) nihil Umumnya, terjadi karena penghasilan/upah/gaji yang diterima karyawan masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sehingga, wajib pajak yang statusnya sebagai karyawan di sebuah perusahaan melaporkan pajaknya dengan keterangan nihil. Salah satu cara melaksanakannya adalah melaluli filing.

 

Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing, serta  saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama.

 

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

Written by
dutaoftax@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *