Status pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) nihil Umumnya, terjadi karena penghasilan/upah/gaji yang diterima karyawan masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sehingga, wajib pajak yang statusnya sebagai karyawan di sebuah perusahaan melaporkan pajaknya dengan keterangan nihil. Salah satu cara melaksanakannya adalah melaluli filing.
Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing, serta saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama.
More info :
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875