Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak PT, CV, Koperasi, & Yayasan
Persyaratan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Badan, dapat dibedakan menurut jenis Badannya.
Jenis Badan beserta contohnya adalah sebagai berikut:
- Badan yang berorientasi pada profit
Contoh: PT, CV, Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lain. - Badan yang tidak berorientasi pada profit (Nonprofit)
Contoh: Yayasan, NGO, Lembaga keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain-lain. - Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
Contoh: Joint Operation Perusahaan Konstruksi. - Badan yang merupakan cabang
Contoh: Bank ABC cabang Semarang, Cabang dari PT XYZ di kota Bandung, dan lain-lain.
- Dokumen kelengkapan untuk Badan yang berorientasi pada profit.
- fotokopi:
- akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau
- surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
- dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan:
- bagi Warga Negara Indonesia yaitu fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
- bagi Warga Negara Asing, yaitu:
- fotokopi paspor; dan
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
- Dokumen kelengkapan untuk Badan yang tidak berorientasi pada profit (Nonprofit).
- fotokopi:
- akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau
- surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
- dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan:
- bagi Warga Negara Indonesia yaitu fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
- bagi Warga Negara Asing, yaitu:
- fotokopi paspor; dan
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.