Manfaat EFIN untuk Badan Usaha

  1. Kemudahan Pelaporan Pajak
    • Memungkinkan badan usaha untuk melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
  2. Efisiensi Waktu dan Biaya
    • Mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk proses pelaporan pajak karena tidak perlu mencetak dokumen dan mengantarkannya ke KPP.
  3. Akses 24/7
    • Layanan e-Filing dapat diakses kapan saja dan di mana saja selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu, sehingga memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
  4. Keamanan Data
    • EFIN memastikan keamanan data dan autentikasi transaksi elektronik, sehingga wajib pajak dapat melakukan pelaporan dengan aman.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *