
kenapa kita harus melaporkan SPT Tahunan
Kewajiban Hukum
Melapor SPT Tahunan diatur dalam:
- UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) Pasal 3
- Sanksi akan dikenakan jika tidak melapor
Jadi, melapor SPT adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum negara.
Menghindari Denda dan Sanksi
Jika tidak melaporkan SPT Tahunan, Anda bisa dikenai:
- Orang Pribadi : Rp100.000 per tahun
- Badan Usaha : Rp1.000.000 per tahun
Selain denda, WP juga bisa mendapat status tidak patuh, yang akan berpengaruh pada urusan administrasi lain.
Bukti Kepatuhan Pajak
SPT Tahunan adalah bukti bahwa Anda:
- Telah melaporkan penghasilan dan pajak yang sudah dipotong/disetor,
- Patuh terhadap ketentuan perpajakan,
- Hal ini sangat penting untuk:
- Mengajukan pinjaman ke bank,
- Mengurus visa dan beasiswa,
- Mengikuti tender proyek pemerintah,
- Mendirikan dan mengelola perusahaan.
Sebagai Bentuk Pelaporan Penghasilan Tahunan
SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan:
- Total penghasilan Anda dalam setahun,
- Pajak yang sudah dibayar atau dipotong pihak lain (misal: oleh perusahaan),
- Pajak yang masih harus dibayar atau bisa dikembalikan (restitusi).
Wajib untuk Semua NPWP Aktif
Jika Anda sudah punya NPWP (baik pribadi maupun badan), maka:
- Anda tetap wajib lapor SPT Tahunan, meskipun tidak ada penghasilan (wajib lapor nihil).