kenapa kita harus melaporkan SPT Tahunan

Kewajiban Hukum

Melapor SPT Tahunan diatur dalam:

  • UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) Pasal 3
  • Sanksi akan dikenakan jika tidak melapor

Jadi, melapor SPT adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum negara.

Menghindari Denda dan Sanksi

Jika tidak melaporkan SPT Tahunan, Anda bisa dikenai:

  • Orang Pribadi : Rp100.000 per tahun
  • Badan Usaha : Rp1.000.000 per tahun

Selain denda, WP juga bisa mendapat status tidak patuh, yang akan berpengaruh pada urusan administrasi lain.

Bukti Kepatuhan Pajak

SPT Tahunan adalah bukti bahwa Anda:

  • Telah melaporkan penghasilan dan pajak yang sudah dipotong/disetor,
  • Patuh terhadap ketentuan perpajakan,
  • Hal ini sangat penting untuk:
    • Mengajukan pinjaman ke bank,
    • Mengurus visa dan beasiswa,
    • Mengikuti tender proyek pemerintah,
    • Mendirikan dan mengelola perusahaan.

Sebagai Bentuk Pelaporan Penghasilan Tahunan

SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan:

  • Total penghasilan Anda dalam setahun,
  • Pajak yang sudah dibayar atau dipotong pihak lain (misal: oleh perusahaan),
  • Pajak yang masih harus dibayar atau bisa dikembalikan (restitusi).

Wajib untuk Semua NPWP Aktif

Jika Anda sudah punya NPWP (baik pribadi maupun badan), maka:

  • Anda tetap wajib lapor SPT Tahunan, meskipun tidak ada penghasilan (wajib lapor nihil).
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *