
Alasan NPWP Tidak Lagi Dicetak Fisik
Transformasi ke Sistem Pajak Digital (Coretax)
- DJP sedang melakukan modernisasi sistem melalui Coretax Administration System (CTAS).
- Seluruh layanan perpajakan diarahkan untuk berbasis digital, termasuk identitas wajib pajak.
NIK = NPWP untuk Orang Pribadi
- Sejak pertengahan 2023, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi digunakan sebagai NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Karena semua data sudah terintegrasi dengan Dukcapil, tidak perlu lagi kartu NPWP sebagai tanda pengenal terpisah.
NPWP Digital Cukup untuk Administrasi
- Seluruh lembaga seperti perbankan, instansi pemerintah, dan swasta kini sudah bisa mengakses dan memverifikasi NPWP secara online.
- Format digital (PDF atau hasil cek NPWP online) dianggap sah untuk berbagai kebutuhan administratif.
Efisiensi Biaya dan Waktu
- Tidak perlu mencetak, mengirim, atau mengambil kartu di KPP,
- Proses aktivasi jadi lebih cepat dan efisien.
Dukung Program Ramah Lingkungan (Paperless)
DJP mendukung program pemerintah dalam mengurangi penggunaan kertas dan plastik, sejalan dengan transformasi menuju layanan berkelanjutan dan digital-first.