Tahapan dan Estimasi Waktu Proses PKP di Coretax

  • Pendaftaran PKP di Coretax (1-2 Hari)

Wajib pajak mengajukan permohonan PKP melalui Coretax dengan mengisi data usaha dan mengunggah dokumen persyaratan.

Sistem akan memverifikasi kelengkapan dokumen secara otomatis.

Estimasi waktu: 1-2 hari (jika dokumen lengkap, bisa lebih cepat)

  • Verifikasi Dokumen oleh DJP (3-5 Hari Kerja)

DJP akan melakukan pemeriksaan dokumen dan validasi data usaha.

Jika ada data yang kurang, DJP bisa meminta tambahan dokumen.

Estimasi waktu: 3-5 hari kerja

  • Kunjungan / Wawancara (Jika Diperlukan) (2-3 Hari Kerja)

Jika DJP memerlukan verifikasi tambahan, mereka bisa melakukan kunjungan ke lokasi usaha atau meminta wawancara online.

Jika tidak ada kendala, PKP akan segera dikukuhkan.

Estimasi waktu: 2-3 hari kerja (jika diperlukan)

  • Pengukuhan PKP dan Terbitnya SPPKP (1-2 Hari Kerja)

Jika semua proses verifikasi lolos, DJP akan menerbitkan Surat Pengukuhan PKP (SPPKP).

Wajib pajak sudah resmi berstatus PKP dan bisa menerbitkan Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur).

Estimasi waktu: 1-2 hari kerja

Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *