
Tahapan dan Estimasi Waktu Proses PKP di Coretax
- Pendaftaran PKP di Coretax (1-2 Hari)
Wajib pajak mengajukan permohonan PKP melalui Coretax dengan mengisi data usaha dan mengunggah dokumen persyaratan.
Sistem akan memverifikasi kelengkapan dokumen secara otomatis.
Estimasi waktu: 1-2 hari (jika dokumen lengkap, bisa lebih cepat)
- Verifikasi Dokumen oleh DJP (3-5 Hari Kerja)
DJP akan melakukan pemeriksaan dokumen dan validasi data usaha.
Jika ada data yang kurang, DJP bisa meminta tambahan dokumen.
Estimasi waktu: 3-5 hari kerja
- Kunjungan / Wawancara (Jika Diperlukan) (2-3 Hari Kerja)
Jika DJP memerlukan verifikasi tambahan, mereka bisa melakukan kunjungan ke lokasi usaha atau meminta wawancara online.
Jika tidak ada kendala, PKP akan segera dikukuhkan.
Estimasi waktu: 2-3 hari kerja (jika diperlukan)
- Pengukuhan PKP dan Terbitnya SPPKP (1-2 Hari Kerja)
Jika semua proses verifikasi lolos, DJP akan menerbitkan Surat Pengukuhan PKP (SPPKP).
Wajib pajak sudah resmi berstatus PKP dan bisa menerbitkan Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur).
Estimasi waktu: 1-2 hari kerja