
Kenapa Harus Membuat Akun Coretax
Coretax adalah sistem perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggantikan sistem lama seperti DJP Online dan e-Faktur. Dengan memiliki akun Coretax, wajib pajak bisa lebih mudah dalam mengelola kewajiban pajaknya secara digital.
- Wajib untuk Pelaporan Pajak
Coretax akan menjadi platform utama untuk pelaporan SPT Tahunan, SPT Masa, e-Faktur, dan pembayaran pajak.
- Memudahkan Pengelolaan Pajak Secara Digital
Semua layanan perpajakan bisa diakses dalam satu sistem: pelaporan SPT, pembayaran, pembuatan kode billing, validasi NPWP-NIK, dan lainnya.
- Integrasi dengan Data Pajak Nasional
Coretax akan terhubung langsung dengan sistem administrasi DJP, termasuk data transaksi usaha, pajak yang telah dibayar, dan kewajiban perpajakan lainnya.
- PKP wajib menggunakan Coretax
untuk menerbitkan dan melaporkan Faktur Pajak secara elektronik.
- Sistem yang Lebih Canggih & Aman
Coretax akan menggunakan teknologi terbaru dengan keamanan lebih baik dibanding sistem lama.
- Menghindari Sanksi & Denda
Wajib pajak yang tidak melaporkan pajak tepat waktu bisa terkena denda atau sanksi administratif.