Kenapa Harus Membuat Akun Coretax

Coretax adalah sistem perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggantikan sistem lama seperti DJP Online dan e-Faktur. Dengan memiliki akun Coretax, wajib pajak bisa lebih mudah dalam mengelola kewajiban pajaknya secara digital.

  • Wajib untuk Pelaporan Pajak

Coretax akan menjadi platform utama untuk pelaporan SPT Tahunan, SPT Masa, e-Faktur, dan pembayaran pajak.

  • Memudahkan Pengelolaan Pajak Secara Digital

Semua layanan perpajakan bisa diakses dalam satu sistem: pelaporan SPT, pembayaran, pembuatan kode billing, validasi NPWP-NIK, dan lainnya.

  • Integrasi dengan Data Pajak Nasional

Coretax akan terhubung langsung dengan sistem administrasi DJP, termasuk data transaksi usaha, pajak yang telah dibayar, dan kewajiban perpajakan lainnya.

  • PKP wajib menggunakan Coretax

untuk menerbitkan dan melaporkan Faktur Pajak secara elektronik.

  • Sistem yang Lebih Canggih & Aman

Coretax akan menggunakan teknologi terbaru dengan keamanan lebih baik dibanding sistem lama.

  • Menghindari Sanksi & Denda

Wajib pajak yang tidak melaporkan pajak tepat waktu bisa terkena denda atau sanksi administratif.

Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *