
Fungsi Coretax bagi perusahaan baru
Pelaporan Pajak Digital
- Pelaporan SPT Masa PPN, SPT Masa lainnya, dan SPT Tahunan,
- Pengelolaan dokumen perpajakan secara elektronik.
Pendaftaran dan Pengukuhan PKP
- Perusahaan baru bisa mengajukan PKP langsung lewat Coretax,
- Pemantauan status pengajuan dapat dilakukan online.
Pendaftaran dan Pengelolaan EFIN Digital
- Coretax memungkinkan pengurusan EFIN untuk mengakses layanan pajak secara online.
Validasi dan Pemadanan NIK-NPWP
- Perusahaan bisa menggunakan Coretax untuk memadankan data pajak sesuai ketentuan baru (NPWP 16 digit/NIK untuk orang pribadi).
Pengajuan Permohonan Pajak
- Mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik,
- Melakukan pembetulan SPT,
- Membuat kode billing, dan
- Mengurus surat keterangan atau permohonan pajak lainnya.