Perubahan terbaru NPWP
1. NIK Berfungsi sebagai NPWP untuk Orang Pribadi
Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Artinya, setiap NIK baru secara otomatis terdaftar sebagai NPWP. Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP sebelum perubahan ini wajib melakukan pemadanan NIK–NPWP paling lambat akhir Desember 2024
2. Format NPWP Baru (16 Digit)
- Orang Pribadi: NIK digunakan langsung sebagai NPWP 16 digit.
- Badan Usaha & Instansi Pemerintah: Memakai NPWP dengan format 16 digit (dengan penambahan digit “0” prefiks jika perlu)
3. Integrasi dan Administrasi yang Lebih Efisien
Integrasi NIK-NPWP adalah bagian dari program “Satu Data Indonesia”. Tujuannya untuk meningkatkan akurasi, meminimalisir duplikasi data, dan memperkuat sistem digital perpajakan berbasis Coretax
4. NPWP Kini Berbasis Digital
- Kartu NPWP fisik tidak lagi dicetak secara rutin; layanan sudah digital-first.
- Wajib Pajak dapat mengunduh NPWP elektronik (PDF) lewat DJP Online atau Coretax
- Jika ingin kartu fisik, Wajib Pajak bisa cetak mandiri atau minta ulang via formulir di KPP