SPT Tahunan Kewajiban Setiap Wajib Pajak
SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun, berisi perhitungan dan pelunasan pajak penghasilan (PPh) dalam satu tahun pajak.
SPT Tahunan Orang Pribadi
- Digunakan oleh karyawan, pekerja lepas, dan pelaku usaha perorangan.
- Disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
SPT Tahunan Badan
- Digunakan oleh perusahaan atau badan usaha.
- Disampaikan paling lambat 30 April tahun berikutnya.
Fungsi SPT Tahunan
- Melaporkan jumlah penghasilan selama setahun.
- Menghitung kewajiban pajak dan status akhir (kurang bayar, lebih bayar, atau nihil).
- Memastikan kepatuhan pajak sesuai ketentuan Undang-Undang.
Sanksi Telat Lapor
- Orang Pribadi: Denda Rp100.000.
- Badan: Denda Rp1.000.000.
(Diatur dalam UU KUP Pasal 7)