Sanksi Jika Terlambat Melaporkan SPT Masa
- Denda Administratif:
- Untuk SPT Masa PPN, denda sebesar Rp500.000.
- Untuk SPT Masa PPh, denda sebesar Rp100.000.
- Bunga Keterlambatan:
- Jika ada pajak yang belum dibayar dan terlambat disetorkan, akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari pajak yang terutang.