Sanksi Jika Terlambat Melaporkan SPT Masa

  1. Denda Administratif:
    • Untuk SPT Masa PPN, denda sebesar Rp500.000.
    • Untuk SPT Masa PPh, denda sebesar Rp100.000.
  2. Bunga Keterlambatan:
    • Jika ada pajak yang belum dibayar dan terlambat disetorkan, akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari pajak yang terutang.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *