Fungsi SPT Tahunan Badan adalah untuk melaporkan kewajiban pembayaran pajak penghasilan bagi wajib pajak badan atau perusahaan. Setiap Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan Badan melalui pengisian formulir SPT 1771.
SPT Tahunan Badan berfungsi sebagai bukti pertanggungjawaban atas kewajiban pajaknya kepada negara. Dalam SPT tersebut terdapat informasi yang berkaitan dengan aktivitas bisnis dan administrasi perpajakannya. Informasi tersebut seperti laporan keuangan usaha atau perusahaan, aktivitas PPN dan/atau PPnBM, serta pajak masa PPh (Pajak Penghasilan).
Wajib Pajak Badan Usaha atau perusahaan dalam bentuk apapun, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan memiliki batas waktu pelaporan yang sama, yakni 30 April setiap tahunnya.