
Pengusaha yang menjalankan usaha sering kali dihadapkan pada keputusan krusial, salah satunya adalah apakah mereka harus mendaftarkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau tidak. PKP adalah status perpajakan yang memberikan hak dan kewajiban tertentu kepada pengusaha.
1. Kemudahan dalam Pembelian dan Penjualan
Salah satu keuntungan utama menjadi PKP adalah kemudahan dalam melakukan transaksi pembelian dan penjualan. PKP memiliki hak untuk menggunakan e-Faktur, yaitu sistem pembuatan dan pendaftaran faktur pajak elektronik. Penggunaan e-Faktur tidak hanya mempermudah pengusaha dalam pencatatan transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi dan kecepatan proses perpajakan.
2. Pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Sebagai PKP, pengusaha dapat melakukan pemotongan PPN dan PPnBM atas pembelian barang atau jasa yang diperlukan untuk kegiatan usaha mereka. Ini berarti pengusaha dapat mengurangkan jumlah pajak yang harus dibayar, memberikan efisiensi keuangan dan memberikan keunggulan kompetitif di pasar.
3. Akses Kredit Pajak
Pendaftaran sebagai PKP memberikan hak kepada pengusaha untuk mengakses kredit pajak. Kredit pajak ini dapat digunakan sebagai modal tambahan untuk pengembangan bisnis atau memenuhi kebutuhan finansial lainnya.
4. Peningkatan Kepercayaan dari Pihak Mitra Bisnis
Status PKP mencerminkan ketaatan dan kredibilitas suatu usaha terhadap peraturan perpajakan. Pihak mitra bisnis, termasuk pelanggan, pemasok, dan mitra lainnya, cenderung lebih percaya pada pengusaha yang telah mendaftarkan usahanya sebagai PKP.
5. Memenuhi Kewajiban Hukum
Mendaftarkan usaha sebagai PKP merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang memenuhi syarat. Ketaatan terhadap peraturan perpajakan adalah langkah awal yang penting dalam membangun fondasi bisnis yang kuat. Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan dapat mengakibatkan denda dan sanksi serius.