Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.
Sebagai informasi, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Masa pelaporan untuk SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret (Wajib Pajak Orang Pribadi/WP OP) atau 30 April (Wajib Pajak Badan). Selain itu, pelaporan SPT pajak secara daring bisa dilakukan melalui layanan e-Filling atau e-Form.