NPWP Orang Pribadi adalah sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki per-individu oleh setiap orang yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.

Adapun beberapa kategori dalam WP OP diantaranya yaitu :

  • Orang Pribadi (Induk)

Bagi WP yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga maka diwajibkan untuk memiliki NPWP Orang Pribadi (Induk).

  • Hidup Berpisah (HB)

Bagi WP yang merupakan wanita berstatus menikah yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup berpisah dengan suami berdasarkan putusan hakim diwajibkan untuk memiliki NPWP Hidup Berpisah (HB).

  • Pisah Harta (PH)

Bagi WP yang merupakan suami-istri yang dikenakan pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis diwajibkan untuk memiliki NPWP Pisah Harta (PH).

  • Memilih Terpisah (MT)

Bagi WP yang merupakan seorang wanita sudah menikah, selain kategori Hidup Pisah dan Pisah Harta, yang dikenakan pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya diwajibkan untuk memiliki NPWP Memilih Terpisah.

  • Warisan Belum Terbagi (WBT)

NPWP ini diperuntukan sebagai satu kesatuan yang merupakan subjek pajak pengganti dan atau menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.

Written by
dutaoftax@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *