Kriteria Menjadi PKP
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah status yang diberikan kepada individu atau badan usaha yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak dan memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan perpajakan. PKP diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Batas Omzet:
- Wajib mendaftar sebagai PKP jika omzet usaha mencapai atau lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.
- Pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dapat mengajukan permohonan menjadi PKP secara sukarela.
- Kegiatan Usaha:
- Melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak, baik di dalam negeri maupun untuk ekspor.
- Memiliki Tempat Usaha:
- Lokasi usaha tetap untuk menjalankan kegiatan bisnis.