Kriteria Menjadi PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah status yang diberikan kepada individu atau badan usaha yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak dan memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan perpajakan. PKP diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

  1. Batas Omzet:
    • Wajib mendaftar sebagai PKP jika omzet usaha mencapai atau lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.
    • Pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dapat mengajukan permohonan menjadi PKP secara sukarela.
  2. Kegiatan Usaha:
    • Melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak, baik di dalam negeri maupun untuk ekspor.
  3. Memiliki Tempat Usaha:
    • Lokasi usaha tetap untuk menjalankan kegiatan bisnis.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *