Setiap menjelang bulan Maret, salah satu topik yang cukup sering diperbincangkan adalah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Karena seperti yang sudah diingatkan oleh tax admin alias admin media sosial kantor pajak, memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saja gak cukup, para wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan. Setiap warga negara yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku ini disebut Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pribadi ini pun sangat mudah serta cepat dan praktis untuk dilakukan. Bagi karyawan (pegawai swasta dan pegawai negeri) bukti potong pajak bisa didapatkan dari pemberi kerja (pengusaha).
Ada beberapa jenis formulir SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masing-masing formulir dipilih berdasarkan status ketenagakerjaan serta jumlah penghasilan WPOP sebagai berikut:
- 1770SSuntuk Pegawai/ Karyawan dengan penghasilan di bawah 60 juta per tahun,
- 1770S untuk Pegawai/ Karyawan dengan penghasilan di atas 60 juta per tahun,
- 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain,
- 1770 untuk Bukan Pegawai.
untuk lapor spt pajak tahunan baik pribadi maupun badan secara online, anda memerlukan efin atau (electronic filling identification number sebagai salah satu syarat untuk melaporkan pajak melalui e-filling pajak. Mengingat pentingnya mengetahui regulasi yang berlaku, sangat disarankan agar Anda selalu merujuk pada regulasi resmi yang diterbitkan oleh dinas terkait. Perihal pembayaran, Anda bisa melakukannya dengan dua cara, yakni mendatangi kantor pajak secara langsung dan membawa dokumen terkait, atau bisa dengan cara lebih mudah dengan menggunakan konsultan pajak.
More info :
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875