Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Menurut Pasal 1 UU PPN, PKP atau yang merupakan singkatan dari Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), tidak termasuk Pengusaha Kecil.  Meski demkian, Pengusaha Kecil juga diperbolehkan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP. Jika pengusaha kecil memilih dianggap sebagai PKP, maka UU PPN juga akan dikenakan dan berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut.

 

Pengusaha yang mendapatkan bruto 4,8 milyar per tahun wajib menjadi PKP dan menerapkan PPN.  Para pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP mendapatkan keuntungan karena pajak yang dibayarkan saat membeli barang (pajak masukan) dapat dikurangi dari pajak yang dipungut saat menjual barang (pajak keluaran), jadi tidak perlu dimasukkan sebagai biaya produksi. Sebelum mendapat pengukuhan PKP atau Pengusaha Kena Pajak, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survey yang dilakukan KPP atau KP2KP. Dasar hukum pengusaha kena pajak adalah peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 147/pmk.03/2017 tentang tata cara pendaftaran wajib pajak dan penghapusan nomor pokok wajib pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak. pasal  I ayat 9 yang berbunyi pengusaha kena pajak yang selanjutnya disingkat pkp adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ppn dan perubahannya. Jika syarat PKP terpenuhi namun objek pajak di mengukuhkan, maka akan ada sanksi pajak sebesar  2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selain melalui kunjungan langsung ke kantor pajak, anda juga dapat mengkonsultasikan pajak anda ke Duta OF Tax atau kunjungi website di www.konsultan-pajak.id serta langsung menghubungi no telpon WA 0812-9357-9875, untuk mendapatkan informasi mengenai pajak.

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

Written by
dutaoftax@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *