Pajak merupakan unsur penting dalam sebuah Negara di mana pajak merupakan pendapatan Negara yang cukup besar dan memiliki pengaruh terhadap Negara yang juga cukup besar. Tanpa adanya pajak suatu Negara akan mengalami permasalahan dalam pembangunan dan dalam upaya mensejahterakan masyarakat. menurut undang-undang nomor 28 tahun 2007, pajak merupakan kontribusi wajib yang harus di berikan kepada Negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undangundang yang berlaku, tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara.

 

Dalam undang-undang sudah di jelaskan mengenai jenis-jenis pajak yaitu pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), bea materai (BM), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penjualan barang mewah (PPNBM), serta bea perolehan hak tanah atau bangunan (BPTHTB). Dalam penelitian ini peneliti tidak menjelaskan atau meneliti mengenai jenis-jenis pajak yang ada di Idonesia, akan tetapi terdapat pajak penghasilan (PPh), khususnya pajak penghasilan wajib pajak UMKM

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Dan PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun.

Namun pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 mengenai tarif baru teruntuk PPh Final UMKM. Tarif PPh Final yang awalnya dikenakan sejumlah 1% dipangkas menjadi hanya 0,5% .

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM merupakan kategori bisnis berskala kecil yang dipercaya mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Kontribusi UMKM dalam pembangunan ekonomi nasional yaitu berperan serta dalam meningkatkan pendapatan negara.

 

Saat ini system pembayarn pajak masih memiliki kekurangan dalam sistem administrasi perpajakan modern sekarang ini. namun kekurangan tersebut dari waktu ke waktu secara terus menerus dilakukan perubahan oleh Direktorat Jenderal Pajak guna meningkatkan penerimaan pajak. Selain melalui kunjungan langsung ke kantor pajak, anda juga dapat mengkonsultasikan pajak anda ke Duta OF Tax atau kunjungi website di www.konsultan-pajak.id serta langsung menghubungi no telpon WA 0812-9357-9875, untuk mendapatkan informasi mengenai pajak.

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

 

 

 

Written by
dutaoftax@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *