Untuk setiap wajib pajak, SPT tahunan merupakan hal yang sudah umum didengar. SPT tahunan merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban.

Setiap tahun, wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan bukan hanya wajib pajak perorangan saja, melainkan badan atau perusahaan juga.

Setiap perusahaan yang sudah memiliki NPWP, wajib melaporkan SPT Tahunan Badan baik secara langsung ke kantor pajak terdekat, maupun secara online.

Pengertian

SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

SPT Tahunan yang digunakan untuk pelaporan oleh perusahaan hanya yang berjenis formulir SPT 1771. Pelaporan umumnya dilakukan paling lambat akhir bulan April setiap tahunnya.  Sebelum sampai pada pembayaran denda, kantor pajak akan mengimbau terlebih dahulu wajib pajak agar secepatnya melaporkan SPT tahunan pajaknya. Sebab bila telat, maka wajib pajak akan terkena denda dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Sanksi


Walau hanya bersifat pelaporan, namun tiap wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan akan dikenai denda jika terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Khususnya terkait wajib pajak perusahaan. Berdasarkan ketentuan UU No.28/2007 perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:

  1. Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp100.000
  2. Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000
  3. Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000
  4. Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000

Duta of Tax berdiri sejak tahun 2016 yang beralamat di Bintaro Jaya sektor 9 Tangerang Selatan. Duta of Tax sudah mempunyai banyak klien baik perusahaan atau perorangan. Perusahaan yang sudah menggunakan jasa kami seperti perusahaan kontraktor, perusahaan automotive, perusahaan asuransi, perusahaan retail, perusahaan digital, dll.

LEGALITAS

Akta Notaris No : 01 Tanggal 22-06-2016. Notaris Reni Herlianti, SH. NPWP : 76.417.071.8-453.000 . SIUP : Nomor : 503/001392-DPMPTSP/30-08/PK/X/2017. TDP : 30.08.3.69.05254

VISI KAMI

Menjadikan Duta of Tax sebagai perusahaan konsultan pajak dan keuangan yang bermartabat, professional, tepercaya, dan mengedepankan kepuasan klien sehingga klien dapat mencapai sasaran dengan efesiensi dan efektif.

Written by
dutaoftax@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *