Mengapa Tetap Perlu Melaporkan SPT Nihil?

  1. Kepatuhan Pajak: Pelaporan SPT, meskipun nihil, merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Perpajakan. Tidak melapor bisa dikenakan sanksi administratif.
  2. Menghindari Denda: Keterlambatan atau kelalaian melapor dapat dikenakan denda, meskipun pajak terutang nol. Denda untuk SPT Orang Pribadi adalah Rp 100.000, dan untuk badan usaha Rp 1.000.000.
  3. Riwayat Perpajakan: Penting untuk menjaga status pajak agar tidak dianggap lalai, yang bisa memengaruhi proses administrasi lain di masa depan, seperti pengajuan kredit atau tender.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *