Mengapa Tetap Perlu Melaporkan SPT Nihil?
- Kepatuhan Pajak: Pelaporan SPT, meskipun nihil, merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Perpajakan. Tidak melapor bisa dikenakan sanksi administratif.
- Menghindari Denda: Keterlambatan atau kelalaian melapor dapat dikenakan denda, meskipun pajak terutang nol. Denda untuk SPT Orang Pribadi adalah Rp 100.000, dan untuk badan usaha Rp 1.000.000.
- Riwayat Perpajakan: Penting untuk menjaga status pajak agar tidak dianggap lalai, yang bisa memengaruhi proses administrasi lain di masa depan, seperti pengajuan kredit atau tender.