Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4,8 miliar.
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat jumlah omzet melebihi Rp.4,8 miliar.
“Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Dirjen Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP.” Bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 197/2013.
Dirjen Pajak bisa mengukuhkan PKP secara jabatan tanpa ada pengajuan dari pengusaha. Namun, ada konsekuensi lain yang bisa dialami pengusaha ketika dia tidak mengajukan pengukuhan PKP.
Dirjen Pajak bisa menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dan/atau surat tagihan pajak (STP) untuk Masa Pajak sebelum pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP. STP dan/atau SKP terhitung sejak saat jumlah bruto melebihi Rp.4,8 miliar.